Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang
40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.0000.,
Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000
1. Pembayaran Kafarat Selain Sumpah Palsu
Selain Kafarat sumpah Palsu, maka pembayaran kafarat bisa dilakukan dengan cara di bawah ini.
Cara pertama ini harus dilakukan bagi siapa pun yang melakukan dosa kafarat. Dengan demikian, Allah akan menerima pengakuan dosanya dan mengampuninya.
Apabila cara pertama tidak mampu untuk dilakukan, maka bisa melakukan cara kedua yaitu berpuasa selama dua bulan penuh berturut-turut.
c. Memberi makan untuk 60 orang fakir miskin
Jika kedua cara tersebut tidak sanggup dilakukan, maka bisa diganti dengan memberi makan bagi 60 orang fakir miskin.Takaran makanan tersebut adalah satu mud atau sesuai dengan biaya makan 1 kali untuk 1 orang.