Ragnarok 2025

Maukah Dosamu Terhapuskan Sebelum Ramadhan Tiba?

Ada satu amalan yang bisa kamu lakukan untuk menebus dosa di Ramadhan tahun lalu, amalan tersebut adalah Membayar Kafarat

Apa itu Kafarat ?



Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa). Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.
Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah
Al-Maidah ayat 89

Bagaimana Hukumnya ?


Kafarat WAJIB dilakukan bagi Muslim yang telah melakukan pelanggaran tertentu yang ditetapkan syariat.

Mengenal Kafarat Jima Beserta Dendanya

Pengertian Jimak
Jimak di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri. Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.


Kafaratnya adalah:
  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai?

Kafarat jimak dapat ditebus dengan uang tunai sesuai mud masing-masing daerah, Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Contoh:
Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000
Kafarat akan disalurkan dalam bentuk "Nasi Berkah"
-
Tentang Kami
mulungamal.com merupakan platform website donasi online yang dikelola langsung dibawah naungan Yayasan Sarana Berbagi merupakan lembaga professional yang bergerak di Bidang sosial, pendidikan, kemanusiaan dan Keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2016. Yayasan Sarana Berbagi telah berkontribusi dalam program-program sosial dan pendidikan untuk menjembatani sekaligus berkontribusi pada kemaslahatan umat.
Disclaimer
Dana yang didonasikan melalui Yayasan Sarana Berbagi bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (Money Laundry), termasuk terorisme maupun kejahatan lainnya.
Alamat
0818-0953-1647
0818-0953-1647
yayasansaranaberbagi@gmail.com
Komplek Griya Bandung Indah Blok F 19 No 10 RT 08 RW 08 Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40287, Indonesia
Social Media
-
@2026 Mulung Amal Inc.